PANDANGAN HAKIM TERHADAP KONSEP NUSYUZ DAN RELEVANSINYA TERHADAP HAK NAFKAH CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MAGETAN
Keywords:
Keadilan Gender, Nusyuz, NafkahAbstract
Keadilan gender merupakan salah satu cita-cita besar Indonesia hingga dibuatlah SEMA No 03 Point 3 Tahun 2018 peraturan yang menjadikan gender acuan untuk mencapai keadilan itu sendiri. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah ‘nusyuz dan nafkah mut’ah kepada istrinya sepanjang tidak terbukti nusyuz sedangkan definisi nusyuz yang ada sampai saat ini juga tidak sedetail yang dibutuhkan untuk dijadikan dasar permasalahan pemutusan syarat sepanjang tidak nusyuz dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan menggunakan penelitian kualitatif lapangan, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui definisi nusyuz menurut hakim di pengadilan agama Magetan, kemudian relevansi antara pendapat hakim mengenai nusyuz dengan putusan hakim yang dilihat dari kacamata gender, dan juga implikasi putusan hakim terhadap hak nafkah akibat cerai gugat di pengadilan agama Magetan ditinjau dari maslahah mursalah Temuan dalam penelitian ini adalah putusan hakim mengikuti peraturan terbaru yaitu SEMA No 03 Point 3 Tahun 2018 yang membahas mengenai kewajiban suami untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada istri sepanjang tidak terbukti nusyuz maka SEMA ini melahirkan harapan untuk membuktikan pembangkangan pada perkara cerai gugat yang diajukan istri, jadi pendapat hakim yang berpendapat pro gender dengan pendapat hakim yang menggunakan faham lama terhadap salah satu jenis kelamin akan menggunakan kolektif kolegial yaitu melaksanakan pengambilan keputusan dasar sesuai dengan system hukum yang telah dibuat dan diberlakukan, jadi mengenai perbedaan pendapat hakim tetap harus mengikuti sistem peraturan.
References
Abubakar, Muzakkir, ”Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Aceh: Universitas Syiah Kuala, Volume 22, Nomor 2 (2020), 3.
Asy’ari, Rifaki “Maslahah Mursalah dalam Maqasid Syari’ah”, JURNAL : Ta’wiluna Ilmu al-Qur’an, Tafsir, dan Pemikiran Islam, Vol.03 No. 1, 2022, 12.
Rohmah Maulidia dan Kurnia Hidayati, “Program Indonesia Sehat Berbasis Keluarga: Kontribusi Modal Sosial Keagamaan di Masyarakat”, 242, Jurnal Penelitian Islam, Vol 13, No. 02 (2019).
Meita Dhojan Oe, “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt.G/2014/PA.TnK)” , Jurnal Pranata Hukum, Vol. 11 No.1, Januari, 2016, 68.
Gunawan, Indra, “Analisa Hakim dalam Menggali Kebenaran atas Keterangan Saksi sebagi Alat Bukti dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Akibat Nusyuz,Jurnal Usratuna, Vol.1 Nomor 2, Juli, 2018. 101.
Hasanah, Hasyim, “Teknik-Teknik Observasi (Sebuah alternative Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-Ilmu Sosial)”, Jurnal at-Taqaddun, Vol.8 No. 1, Juli, 2016, 21.
Ilma, Mughniatul, “Kontekstualisasi Konsep Nusyuz di Indonesia”, Jurnal IAIN Tribakti, Vol. 30 No. 1, 2019. 49-50.
Kementerian Agama, Qur’an Kemenag, Al-Qur’an dan Terjemahanya https://quran.kemenag.go.id/surah/2/35
Mahkamah Agung, HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA PENGERTIAN DALAM PEMBAHASANNYA, Jakarta, 83-84.
Mania, Sitti, “Observas sebagai Alat Evaluasi”, Jurnal, Lentera Pendidikan, Volume 11 No.02, Desember, 2018, 221.
Mansari, “Sensitivitas Hakim dalam Memberikan Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian, Jurnal Gender Equality, Vol.1 No.5, 46.
Mutawakkil, M Hajir, “Keadilan Islam dalam Persoalan Gender”, 12.1 Rahmawaty, Anita, “Harmoni Dalam Keluarga Perempuan Karir”, JurnalPalastren¸Vol.08, No.01, Juni 2015, 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Rusfi, Mohammad, “Validitas Maslahat al-Mursalat Sebagai Sumber Hukum”, AL-’ADALAH, (IAIN Raden Intan Lampung : Vol. XII, No. 1, Juni, 2014) 66.
Sa’adah, Mazro’atus, “Gender dan Perceraian : Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi”, IAIN Pekalongan, e-journal, MUWAZAH, Vol. 10, No



